Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 Tahun 2016

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Jaminan Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Fungsi, dan Tugas, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Jaminan Kesehatan

Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.

Organisasi UPTD, terdiri dari:
Unsur Pimpinan:
Kepala;
Unsur Pembantu Pimpinan:
Sub Bagian Tata Usaha;
Unsur Pelaksana:
Jabatan Fungsional Umum, dan
Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Nomor
79 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pembentukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Jaminan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
25 Oktober 2016

Sumber
BD.2016/NO.81

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (166 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar