Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 91 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 91 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Susunan Organisasi UPTD terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Jabatan Fungsional Umum, dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.