Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 92 Tahun 2016

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 92 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 92 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2016,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.

Susunan Organisasi UPTD terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Jabatan Fungsional Umum, dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Nomor
92 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pembentukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
25 Oktober 2016

Sumber
BD.2016/NO.94

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (147.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar