Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Dewan Ketahanan Pangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, dinyatakan bahwa organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten ditetapkan oleh Bupati selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Ketahanan Pangan Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015,
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006
Materi pokok:
Pengertian Ketahanan Pangan, Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.