Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pengelolaan pembangunan, pelayanan masyarakat, dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menyusun perencanaan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 22 Tahun 2017 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1982,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2007.
Materi pokok:
Maksud ditetapkannya RKPD Tahun Anggaran 2018 yaitu untuk mengintegrasikan, menciptakan keterpaduan, keserasian, dan menyinergikan program-program pembangunan Daerah. (2) Tujuan ditetapkannya RKPD Tahun Anggaran 2018 yaitu:
a. sebagai kerangka acuan bagi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, dan
b. sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.