Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 23 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan wibawa serta menunjukkan identitas bagi Kepala Desa dan Perangkat desa dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat maupun tugas kedinasan lainnya, perlu pakaian dinas;
- bahwa berdasarkan perkembangan saat ini, regulasi yang mengatur pakaian dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kulon Progo sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 23 Tahun 2017 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008,
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2014.
Materi pokok:
Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Desa terdiri dari:
a. PDH, terdiri dari:
1. PDH warna khaki;
2. PDH kemeja putih, dan
3 . PDH batik. b. PDU Kepala Desa, dan
c. Pakaian Tradisional Pakaian Dinas tersebut mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.