Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jam Kerja Kantor Desa dan Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar penyelenggaraan Pemerintah Desa berjalan tertib, teratur dan disiplin, perlu mengatur jam kerja kantor desa dan cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015
Materi Pokok:
Jam Kerja Kantor Desa, Pelaksanaan Pelayanan, Daftar Hadir, Cuti, Penatausahaan dan Evaluasi, Sanksi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.