Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penatausahaan Administrasi Keuangan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya penerapan pengelolaan keuangan desa mengunakan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa berbasis teknologi, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme dan tata cara penatausahaan administrasi keuangan desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2015
Materi Pokok:
Pengelola keuangan Desa terdiri dari:
a. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, dan
b. PTPKD. Pengelolaan administrasi keuangan Desa meliputi aspek:
a. penerimaan desa, meliputi:
1. pendapatan desa, dan
2. penerimaan pembiayaan desa. b. pengeluaran desa, meliputi:
1. belanja desa, dan
2. pengeluaran pembiayaan desa Rekening Kas Desa, Penatausahaan Keuangan Desa, Pencatatan Penatausahaan, Kelengkapan Pertanggungjawaban, dan Pembinaan dan Pengawasan, serta Dokumen Administrasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Administrasi Keuangan Desa
Lampiran I – Perbup Nomor 21 Tahun 2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.