Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Penanganan Stanting di Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 37 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kejadian stanting pada balita masih terjadi di Kabupaten Kulon Progo sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia;
  2. bahwa kejadian stanting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervensi paling menentukan pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan, sehingga penanganannya memerlukan koordinasi lintas Perangkat Daerah dan instansi

Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 37 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012,
  7. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017,
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2269/Menkes/ Per/XI/2011, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 100 Tahun 2017

Materi Pokok:
Ruang lingkup penurunan stanting, Pilar penanganan stanting, Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanganan Stanting, kelembagaan dan tanggung jawab penanganan stanting, sasaran, Penelitian, pengembangan dan penerapan hasil penelitian, peran serta masyarakat, evaluasi dan pelaporan, pendanaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Nomor
37 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Penanganan Stanting di Daerah

Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
24 Mei 2018

Berlaku Tanggal
24 Mei 2018

Sumber
BD.2018/NO.37

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (598.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar