Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2018

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pengelolaan pembangunan, pelayanan masyarakat, dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menyusun perencanaan

Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
  8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015,
  9. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1982,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2007

Materi Pokok:
RKPD Tahun Anggaran 2019 memuat:
:
a. pendahuluan;
b. gambaran umum kondisi daerah;
c. kerangka ekonomi dan keuangan daerah;
d. sasaran dan prioritas pembangunan daerah;
e. arah kebijakan pembangunan daerah;
f. rencana kerja dan pendanaan daerah;
g. kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan
h. penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Nomor
43 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
29 Juni 2018

Berlaku Tanggal
29 Juni 2018

Sumber
BD.2018/NO.43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (103.98 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar