Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Batas Minimal Kemampuan Modal Penyedia Barangjasa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka kepastian menilai kemampuan modal calon penyedia barang Pengadaan Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, perlu menetapkan batas minimal kemampuan calon penyedia barang/jasa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2019 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019.
Materi pokok:
mengatur tentang batas minimal kemampuan modal calon penyedia barang/jasa sebagai pedoman menilai kemampuan modal calon penyedia barang Pengadaan Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.