Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Izin Penebangan Pohon Pelindung danatau Pemindahan Taman

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya melestarikan dan mengembangkan kemampuan dan daya dukung lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perlu melakukan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. bahwa untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup sebagai akibat dari kerusakan pohon pelindung dan/atau pemindahan taman, diperlukan adanya izin.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007,
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008,
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010,
  10. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015,
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2016.

Materi pokok:
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
:
izin penebangan pohon pelindung, dan
/atau pemindahan taman yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Izin Penebangan Pohon Pelindung danatau Pemindahan Taman

Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
08 Januari 2020

Berlaku Tanggal
08 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (230.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar