Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Wates
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Wates, maka untuk membiayai setiap pelayanan kesehatan dipungut biaya dengan tarif sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan, kemampuan masyarakat serta memenuhi prinsip keadilan;
- bahwa Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor 55 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Wates perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2012.
Materi pokok:
Pelayanan, Hari Perawatan Dasar, Perhitungan Tarif dan Prinsip Penetapan Tarif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.