Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan pada Kelurahan Wates Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan diatur oleh Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2020 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018,
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018,
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018.
Materi Pokok:
jumlah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan;
rincian pembagian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan;
mekanisme pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan;
penatausahaan dan pertanggungjawaban, dan
penganggaran kembali sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.