Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha secara elektronik;
- bahwa dalam rangka menjamin kepastian pelayanan perizinan dan percepatan berusaha, perlu mengatur tata cara pelayanan perizinan berusaha secara elektronik, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018,
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2020 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018,
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2020,
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.
Materi pokok:
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. Pelaksanaan Perizinan Secara Online;
b. Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha;
c. Tata Cara Perizinan Melalui OSS;
d. Masa Berlaku Perizinan Berusaha, dan
e. Pembinaan dan Pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.