Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap warga negara berhak dan bebas beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing;
- bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi, dan menghormati setiap warga untuk melaksanakan ajaran agama dan beribadat agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, salah satu tugas Bupati adalah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005,
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012,
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2018.
Materi pokok:
IMB Rumah Ibadat dan Tepat Ibadat, Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung Bukan Rumah Ibadat Sebagai Rumah Ibadat Sementara, Keberatan, Penyelesaian Permasalahan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Pendataan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.