Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Mutasi Pns di Lingkungan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

  • Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi Mutasi Pegawai Negeri Sipil dan untuk mendukung penyelenggaraan tugas-tugas Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, bahwa Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 384 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
  • Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019.
  • Materi pokok : Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Perencanaan Mutasi, Ruang lingkup Mutasi PNS, Persyaratan Mutasi PNS, Mutasi PNS dalam atau antar perangkat daerah, Pola mutasi, mutasi keluar, mutasi masuk, prosedur.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2021

EntitasPemerintah Kabupaten Kulon Progo
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Kulon Progo)
Nomor9 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPetunjuk Pelaksanaan Mutasi Pns di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tanggal Ditetapkan18 Januari 2021
Tanggal Diundangkan18 Januari 2021
Berlaku Tanggal18 Januari 2021
Sumber

Download Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar