PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peratuan ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018.
Materi pokok :
Kewenangan penyelesaian kerugian daerah, Informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, tata cara sidang majelis, Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, Penghapusan piutang atas kerugian daerah dan kadaluwarsa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.