Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2018

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Jenis Usaha Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa jenis-jenis usaha perusahaan Daerha Aneka Usaha telah ditetapkan pasal 10 peraturan Daerah Kabupaten kuningan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka usaha Kabupaten Kuningan, Dan bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan daerah dimaksud perlu diatur lebih lanjut berkenaan dengan jenis usaha perusahaan daerah aneka usaha kabupaten, Sehingga berdasarkan pertimbangan guna kelancaran usaha Perusahaan Daerah Aneka Usaha, dipandang perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Jenis Usaha Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007,
  5. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008,
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,
  10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/OT,140/7/2008,
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010.

Ketentuan Umum, Kedudukan dan Jenis Usaha, Perincian Jenis Usaha, dan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kuningan

Nomor
47 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Jenis Usaha Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan

Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
29 Oktober 2018

Sumber
BD 2018/47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.47 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar