Peraturan Bupati Kuningan Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pembongkaran Bangunan Gedung dan Bangunan Bukan Gedung
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 52 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, setiap pendirian bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab XV Pasal 34 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembongkaran Bangunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembongkaran Bangunan Gedung dan Bangunan Bukan Gedung.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kuningan Nomor 52 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 ,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2019,
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2018
Terdiri dari 21 pasal 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Penegakan Peratuan Daerah, Tata laksana Pembongkaran, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.