Peraturan Bupati Kupang Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kupang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa

ABSTRAK

  • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
  • Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
  • Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Maksud dan Tujuan; III Tata Nilai Pengadaan; IV Ruang Lingkup Pengadaan; V Para Pihak; VI Perencanaan Pengadaan; VII Persiapan Pengadaan; VIII Pelaksanaan Pengadaan; IX Pembayaran Prestasi Kerja; X Keadaan Kahar; XI Pemutusan Surat Perjanjian; XII Sanksi; XIII Penyelesaian Perselisihan; XIV Pelaporan dan Serah Terima; XV Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik; XVI Ketentuan Lain-Lain; XVII Penutup

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Kupang Nomor 10 Tahun 2020

EntitasPemerintah Kabupaten Kupang
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Kupang)
Nomor10 Tahun 2020
Tahun2020
TentangTata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa
Tanggal Ditetapkan15 Januari 2020
Tanggal Diundangkan15 Januari 2020
Berlaku Tanggal15 Januari 2020
Sumber

Download Peraturan Bupati Kupang Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar