Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016
- dan,
- Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.18 Tahun 2015.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. wewenang pemberian Kartu PJT, IUJK dan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, dan
b. persyaratan dan tata cara pemberian Kartu PJT, IUJK dan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.