Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Jasa Konstruksi.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2003
  4. Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016
  5. dan,
  6. Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.18 Tahun 2015.

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. wewenang pemberian Kartu PJT, IUJK dan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, dan
b. persyaratan dan tata cara pemberian Kartu PJT, IUJK dan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
15 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
16 Mei 2017

Berlaku Tanggal
16 Mei 2017

Sumber
BD.2017/NO.15: 22 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (804.4 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar