Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Setiap Penyelenggaraan Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.28 Tahun 1999 dan untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusidan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk melaporkan kekayaannya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.46 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2003
- dan,
- Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat:
a. Bupati Kutai Barat;
b. Wakil Bupati Kutai Barat;
c. Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV;
d. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
e. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
f. Pejabat Fungsional Auditor;
g. Pejabat Fungsional Pengawas Urusan Pemerintah di Daerah;
h. Pengelola Unit Layanan Pengadaan;
i. Pejabat yang mengeluarkan perizinan;
j. Kepala Sekolah;
k. Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Rutin, BOS dan BPPD;
l. Pejabat Di Lingkungan Badan Usaha MIlik Daerah, Badan Pelayanan Umum Daerah dan Perusahan Dearah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.