Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat dan Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Barat, perlu diberikan Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung di Kabupaten Kutai Barat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat dan Insentif Rukun Tetangga.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.07 Tahun 2000
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman untuk memberikan Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, BPK Dan Lembaga Adat Serta Insentif RT dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung) agar Kepala Kampung dan Perangkat Kampung serta BPK, Lembaga Adat dan RT dapat memperoleh penghasilan yang layak. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum dalam memberikan Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, BPK Dan Lembaga Adat Serta Insentif RT agar dapat memperoleh penghasilan yang layak. Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, BPK dan Lembaga Adat, Serta Insentif RT yang tidak dapat dicairkan sebagai akibat adanya pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pengalokasiannya sebagai tambahan alokasi dana penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan Kemasyarakatan. Tambahan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada tahun berjalan atau sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat, dan Insentif Rukun Tetangga Mengubah Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat, dan Insentif Rukun Tetangga
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.