Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Paket Komplit Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk malaksanakan ketentuan Pasal 386 dan Pasal 388 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Kutai Barat, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Paket Komplit Layanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil;
  3. bahwa Paket Komplit layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan inovasi kegiatan yang diterapkan guna mendekatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan percepatan kepemilikan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Paket Komplit Layanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.07 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2013.

Paket Komplit layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan 1 (satu) paket pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diterbitkan sekaligus bersamaan dengan dokumen yang dibutuhkan yang dikelompokkan menjadi 5 (Lima) bagian. Setiap penduduk Warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan dokumen melalui layanan Paket Komplit Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai kebutuhannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
9 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Paket Komplit Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
22 Maret 2018

Berlaku Tanggal
22 Maret 2018

Sumber
BD.2018/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (282.49 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar