Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan dalam rangka melaksanakan pengelolaan rekening SKPD secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, maka perlu mengatur Tata Cara Pembukaan Dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembukaan Dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 tahun 2000
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011.
SKPD mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening baru ke Penjabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat dengan dilampirkan Surat Penggunaan Rekening. Berdasarkan surat persetujuan Pembukaan rekening baru, SKPD mengajukan surat permohonan pembukaan rekening baru ke bank yang ditunjuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat. Dalam hal rekening bank sudah tidak digunakan lagi atau tidak sesuai dengan tujuan pembukaannya harus segera ditutup oleh SKPD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.