Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjaga keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  2. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.25 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.17 Tahun 2007
  8. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun
  10. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008
  14. PERPRES No.2 Tahun 2015
  15. PERPRES No.45 Tahun 2016
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
  19. PD No.3 Tahun 2016
  20. PD No.7 Tahun 2016.

RKPD Tahun 2019 merupakan penjabaran dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan, dengan mengacu RKP, RKPD Provinsi Kalimantan Timur, kondisi lingkungan strategis daerah, hasil evaluasi RKPD tahun sebelumnya dan Renja-PD. RKPD memuat:
rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Dalam hal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dengan KUA dan PPAS Tahun 2019 hasil pembahasan dengan DPRD, maka KUA dan PPAS Tahun 2019 hasil pembahasan dengan DPRD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
16 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
05 Juli 2018

Berlaku Tanggal
05 Juli 2018

Sumber
BD.2018/NO.16

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019

Download PDF (87.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar