Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Indikator Kinerja Utama Kabupaten Kutai Barat dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat adalah dengan menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Permenpan No.PER/09/M.PAN/5/2007, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017
- dan,
- Permenpan No.PER/09/M.PAN/5/2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Dasar Kegunaan Indikator Kinerja Utama, Penetapan Indikator Kinerja Utama, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.