Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penataan, Pengawasan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Penataan, Pengawasan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- PD No.26 Tahun 2013.
Tujuan penataan dan Pemberdayaan PKL adalah:
Memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya;
Mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, dan
Untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.