Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat, diperlukan Peraturan pelaksanaan yang lebih rinci;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- PD No.2 Tahun 2017
- PB No.42 Tahun 2017.
Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD terdiri atas:
Jaminan Kesehatan;
Jaminan Kecelakaan Kerja;
Jaminan Kematian, dan
Pakaian Dinas dan Atribut. Selain Tunjangan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan Tunjangan Kesejahteraan berupa:
Rumah Negara dan Perlengkapannya, dan
Tunjangan transportasi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.