Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan adanya perubahan paradigma rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosioekonomik, berdampak pada perubahan status rumah sakit yang dapat dijadikan subyek hukum, maka dari itu perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit. Selanjutnya, untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan staf medis fungsional maka perlu dibuatkan Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.29 Tahun 2004
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009
- Undang-Undang No.44 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.36 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Kesehatan No.159.b/1988
- Peraturan Menteri Kesehatan No.755/MENKES/PER/IV/2011
- Peraturan Menteri Kesehatan No.10 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Visi dan Misi, Nilai, Motto, Tujuan, Strategi dan Program, Sejarah Pendirian, Kelas, Alamat dan Logo, Kedudukan Rumah Sakit, Tugas dan Fungsi Rumah Sakit, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pengorganisasian Rumah Sakit dan Struktur Organisasi, Dewan Pengawas, Tugas, Kewajiban dan Wewenang, Tata Kerja Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola Rumah Sakit, Tugas Pokok Pejabat Pengelola, Satuan Pemeriksa Internal (SPI), Rapat Direksi, Komite-Komite, Komite Medik, Sub Komite Kredensial, Sub Komite Mutu Profesi, Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi, Komite Etik dan Hukum, Komite Keperawatan, Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Komite Farmasi dan Terapi, Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Kelompok Staf Medis, Instalasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Maksud dan Tujuan Peraturan Internal Staf Medik (Medical Staff Bylaws), Kewenangan Klinis (Clinical Privilege), Penugasan Klinis (Clinical Appointment), Peraturan Pelaksanaan Tata Kelola Klinis, Tata Cara Review dan Perbaikan Peraturan Internal Staf Medis, Kerahasiaan Informasi Medis, Kebijakan, Pedoman dan Prosedur Kerjasama/Kontrak, Perencanaan dan Penganggaran Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Penilaian Kinerja, Tuntutan Umum, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.