Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tenaga Kerja Kontrak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- upaya meningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengatasi kurangnya ASN, juga untuk menjamin legalitas dan keseimbangan antara hak dan kewajiban Tenaga Kerja Kontrak
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.13 Tahun 2003
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017
- Peraturan Daerah No.09 Tahun 2008
- Peraturan Daerah No.05 Tahun 2010
- dan,
- Peraturan Daerah No.7 Tahun 2016.
(1) Jenis TKK terdiri dari:
a. Tenaga Teknis Profesional;
b. Tenaga Teknis Administratif, dan
c. Tenaga Operasional. (2) TKK diberi tugas pekerjaan sebagai tenaga profesional, tenaga administratif dan tenaga operasional. (3) Kualifikasi untuk menduduki jenis dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.