Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- retribusi pemotongan hewan adalah merupakan salah satu jenis retribusi Daerah, untuk meningkatkan efektifitas dan optimalisasi pemungutan retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) dan di luar RPH, disusun petunjuk pelaksanaan yang lebih operasional dan aplikatif dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- dan,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011.
Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut atas pelayanan pemakaian tempat pemotongan, pemakaian kandang atau kamar daging dan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong dan pemeriksaan daging sebelum diedarkan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.