Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pembinaan karir direktur dan dewan pengawas atas dasar kinerja dan untuk menjaga Kelangsungan Pengelolaan BUMD Kabupaten Kutai Barat dalam upaya untuk pemenuhan kebutuhan air bersih di Kabupaten Kutai Barat, serta mampu memberikan nilai tambah bagi kemajuan Perekonomian Kabupaten Kutai Barat, dibutuhkan Direktur yang professional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi serta untuk mewujudkan suatu proses pergantian direktur secara baik, maka disusun suatu mekanisme pengangkatan dan pemberhentian direktur yang akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- dan,
- Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017.
Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur dilaksanakan berdasarkan pada prinsip:
a. Profesionalisme, dan
b. tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Govermance). Proses pengangkatan di mulai dari a. Pelaksanaan Seleksi b. Melengkapi syarat c. Penjaringan Calon d. Uji Kelayakan dan Kepatutan e. Penilaian f. Pemaparan Visi dan Misi serta Wawancara di Hadapan Bupati/Tim Penguji g. Pemaparan Visi dan Misi di Hadapan DPRD h. Penetapan i. Pelantikan Pemberhentian direktur:
a. Adanya Alasan Pemberhentian b. Usulan Pemberhentian c. Pemberhentian
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.