Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan dan administratif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, untuk itu diperlukan Peraturan pelaksanaan yang lebih rinci.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.2 Tahun 2017
- dan,
- Peraturan Bupati Kab. Kutai Barat No.42 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kab. Kutai Barat No.26 Tahun 2018 .
Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. Jaminan Kesehatan;
b. Jaminan Kecelakaan Kerja;
c. Jaminan Kematian, dan
d. Pakaian Dinas dan Atribut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.