Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2016
  6. Peraturan Pemerintah No.129 Tahun 2018
  7. Peraturan Menteri Keuangan No.193/PMK.07/2018
  8. Permendes PDTT No.16 Tahun 2018
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018
  10. dan,
  11. Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.3 Tahun 2018.

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN ANGGARAN 2019. Rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2019 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. Alokasi Afirmasi, dan
c. Alokasi formula. Penyaluran Dana Kampung dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
b. Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen), dan
c. Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat Puluh Persen).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
14 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2019

Berlaku Tanggal
20 Maret 2019

Sumber
BD.2019/NO.14: 14 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (990.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar