Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah perlu mengatur Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- dan,
- Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.11 Tahun 2012.
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.