Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 27 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menjaga keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Renja Pemda sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara serta RAPBD dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 27 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.17 Tahun 2007
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden No.2 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kubar No.3 Tahun 2016
- dan Perda Kubar No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Rencana Kerja, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.