Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 30 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 30 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, melaksanakan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan, dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 bahwa adanya perubahan objek penyusutan barang milik daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 30 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.108 Tahun 2016
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2019
  8. Peraturan Bupati No.36 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No.39 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 5A.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
30 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi

Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
02 Oktober 2019

Sumber
BD.2019/NO.30: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (119.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar