Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dana Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019
  6. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2016
  7. Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2019
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018
  9. Peraturan Menteri Keuangan No.205/PMK.07/2019
  10. Permendes PDTT No.11 Tahun 2019
  11. dan,
  12. Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.21 Tahun 2019.

Rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung di Daerah Tahun Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja, dan
d. Alokasi Formula. Dana Kampung disalurkan dari RKUN ke RKK melalui RKUD

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
10 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tata Cara Pembagian Dana Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2020

Berlaku Tanggal
10 Februari 2020

Sumber
BD.2020/NO.10: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (160.02 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar