Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memenuhi ketentuan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perkonomian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten KuBar No.21 Tahun 2019
- PerBup KuBar No.35 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PerBup KuBar No.13 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan Angka 1 huruf b dan huruf c, Angka 2 huruf a Poin 1, Poin 3, Poin 4, Poin 5 dan Poin 6, huruf b Poin 1, Poin 2 dan Poin 3 dan Angka 3 huruf b dalam Pasal 1 Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.