Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PMK No.35/PMK.07 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan PerBup KuBar No.10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan penyesuaian PerBup ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Perppu 1 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.07 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Kubar No.10 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam lampiran PerBup KuBar No.10 Tahun 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.