Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 28 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Dampaknya, maka Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu dilakukan penyesuaian.

Dasar Hukum:

UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2020, dan
Perbup Kab. Kutai Barat Nomor 43 Tahun 2020.

Peraturan ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
28 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
27 Mei 2021

Berlaku Tanggal
27 Mei 2021

Sumber
BD.2021/NO.28

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Download PDF (300 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar