Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar
ABSTRAK
- Untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.47 Tahun 2021; PP No.77 Tahun 2015; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Uraian Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 34 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Kutai Barat |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Kutai Barat) |
Nomor | 34 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar |
Tanggal Ditetapkan | 29 Juli 2021 |
Tanggal Diundangkan | 29 Juli 2021 |
Berlaku Tanggal | 29 Juli 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 34 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.