Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
ABSTRAK
- untuk mewujudkan pemanfaatan data dan informasi statistik sektoral antar perangkat daerah Kabupaten Kutai Barat dengan Provinsi Kalimantan Timur yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan, untuk menyediakan data dan informasi statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat diakses oleh Pemerintah, Akademisi, Dunia Usaha dan Masyarakat, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Mekanisme Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Kerjasama, Pembiayaan, Partisipasi Lembaga Negara dan Badan Hukum Publik, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 37 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Kutai Barat |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Kutai Barat) |
Nomor | 37 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah |
Tanggal Ditetapkan | 03 September 2021 |
Tanggal Diundangkan | 03 September 2021 |
Berlaku Tanggal | 03 September 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 37 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.