Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka untuk tertib adminisrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya pada pelaksanaan perjalanan dinas Pejabat, PNS, dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih efektif, efisien, dan perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat. Maka perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.05/2012
- Peraturan Gubernur Kaltim No.24 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010
- Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas . Hal-hal yang dibahas dalam Peraturan Bupati ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud, Pelaksanaan, Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Biaya Perjalanan Dinas, Tanggungjawab dan Pembinaan, Larangan Pembayaran Rangkap, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.