Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Memperhatikan Berita Acara Hasil Rapat tanggal 11 Desember 2012 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur, disepakati adanya penambahan/perbaikan kewenangan yang dilimpahkan oleh bupati kepada camat;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat di lingkungan kabupaten Kutai Timur.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun 1999
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2010
- Peraturan Daerah No.6 Tahun 2009
- Peraturan Bupati No.46 Tahun 2001
- Peraturan Bupati No.21 Tahun 2012.
Bidang Sosial dan Kemasyarakatan (Rekomendasi:
1. Memberikan rekomendasi pengumpulan uang untuk kegiatan sosial;
2. memberikan rekomendasi kepada siswa/mahasiswa kabupaten Kutai Timur yang menempuh pendidikan di luar daerah;
3. pemberian rekomendasi pendirian tempat ibadah;
4. pemberian rekomendasi bantuan sosial. Pembinaan:
1. membina kerukunan hidup antar umat seagama, antar umat beragama, dan antar umat beragama dengan pemerintah;
2. membina kehidupan masyarakat dan penanganan masalah kemasyarakatan;
3. pembinaan ekonomi kerakyatan;
4. pembinaan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan, serta peranan wanita;
5. pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat);
Bidang Lingkungan Hidup (Rekomendasi:
merekomendasikan penetapan lokasi tempat pembuangan akhir (TPA);
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan;
pengawasan:
Pengawasan terhadap pengendalian kerusakan hutan;
penyelenggaraan:
melaksanakan urusan dan kegiatan di bidang administrasi publik lainnya seusai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, sepanjang bukan kewenangan pemerintah kabupaten Kutai timur dan perangkat daerah lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
2. melaksanakan pencegahan atas pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup. Bidang Politik Dalam Negeri dan Wawasan Kebangsaan (Pembinaan:
1. Pembinaan Partai Politik di Tingkat Kecamatan;
2. Pembinaan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Komunitas Intelejen Daerah (KOMINDA);
3. Pembinaan Ideologi Negara dan Kesatuan Bangsa. Koordinasi:
Melaksanakan koordinasi dan pembinaan kesatuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) di Wilayah kerjanya;
Fasilitasi:
1. Membantu pelaksanaan pemilu;
2. Memfasilitasi komunikasi ormas dan Parpol dalam rangka membina kesatuan bangsa di Kecamatan)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.