Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur TA 2014
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada lingkungan pemerintah daerah kabupaten untuk diberdayakan, dikembangkan dan ditingkatkan kesejahteraannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan tingginya biaya hidup di daerah serta kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai;
- berdasarkan Pasal 29 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan perlu ditetapkan dengan peraturan bupati;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan penghasilan pegawai bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun 1999
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah No.7 Tahun 2009
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan uang makan adalah pegawai yang hadir untuk melaksanakan tugas. PNS yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang diberikan tugas selaku pejabat yang dilimpahkan seluruh atau sebagian kekuasaan pengelolaan keuangan daerah oleh Bupati dan atau oleh pengguna Anggaran berkenaan dengan PPK-SKPD, yaitu koordinator pengelola keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah/bendahara umum daerah, pengguna anggaran SKPD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, diberikan secara tetap setiap bulannya. Pemberian Tambahan penghasilan pegawai dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Daftar rekapitulasi kehadiran pegawai serta daftar penerima tambahan penghasilan PNS dianggap sah telah ditandatangani kepala SKPD dan menjadi tanggung jawabnya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.