PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 51 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 51 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang NO.47 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang NO.7 Tahun 2000
- Undang-Undang NO.1 Tahun 2004
- Undang-Undang NO.25 Tahun 2004
- Undang-Undang NO.33 Tahun 2004
- Undang-Undang NO.28 Tahun 2009
- Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.9 tahun 2015
- Peraturan Pemerintah NO.109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah NO.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.74 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah NO.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah NO.3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah NO.19 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah NO.71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah NO.12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah NO.18 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah NO.12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah NO.16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO. 36 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.32 Tahun 2011 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.99 Tahun 2019
- . PERMENDAGRI NO.52 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.62 tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.64 Tahun 2020
- Peraturan Daerah NO.02 Tahun 2015
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar RP.2.849.283.632.000 (Dua Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer, dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah Anggaran Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp.200.833.612.000 (Dua Ratus Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 51 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.