Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Labuhanbatu Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 29 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam hal biaya persiapan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak di anggarkan dalam APBD maka Bupati membuat Peraturan Bupati bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Labuhan Batu Selatan Nomor 29 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- PM Agraria dan Tata Ruang/KBPN Nomor 35 Tahun 2016: PERDA Kab Labusel Nomor 9 Tahun 2016.
Ruanglingkup dan pembiayaan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang diatur dalam Perbub. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.